UU Ormas Atur Pembekuan
Pemerintah saja yang tak menjalankan fungsi untuk membekukan ormas itu.
Pemerintah saja yang tak menjalankan fungsi untuk membekukan ormas itu.
Selasa, 31 Agustus 2010, 13:39 WIB
Arfi Bambani Amri, Anggi Kusumadewi
VIVAnews - Anggota Komisi II DPR Nurul Arifin berpendapat pembubaran organisasi kemasyarakatan (ormas) yang anarki bukanlah solusi efektif. "Percuma kalau dibubarkan. Mereka tinggal ganti nama, dan itu bisa jadi backfire (blunder) ke depannya," kata Nurul di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.
"Bisa saja FPI berubah nama menjadi Garda Pembela Islam atau Garda Pembela Indonesia," ujar legislator Golkar tersebut, Selasa 31 Agustus 2010. Menurutnya, ketegasan sikap pemerintah dan pengelolaan ormas akan lebih efektif untuk mengendalikan sejumlah ormas yang selama ini terbiasa bertindak di luar koridor hukum.
Nurul juga membantah apabila UU No. 8 Tahun 1985 tentang Ormas disebut sudah tidak relevan lagi. "Undang-undang itu masih sangat relevan dan komprehensif," ujar Nurul. Pasalnya, kata Nurul, UU tersebut ternyata telah mencantumkan pasal tentang sanksi terhadap ormas anarki, termasuk sanksi berupa pembekuan apabila ormas terkait mengabaikan teguran pemerintah.
"Awalnya, ormas terkait akan diberi teguran apabila melanggar hukum. Teguran diberikan sampai tiga kali. Apabila mereka mengabaikan teguran pertama, kedua, dan ketiga itu, maka selanjutnya mereka dapat dibekukan," kata Nurul yang mengaku telah mempelajari seluruh pasal yang ada di dalam UU Ormas.
"Jadi, mengubah Undang-undang bukan sebuah hal yang mendesak. Penegakan hukumlah yang lebih urgen," ujar Nurul.
VIVAnews - Anggota Komisi II DPR Nurul Arifin berpendapat pembubaran organisasi kemasyarakatan (ormas) yang anarki bukanlah solusi efektif. "Percuma kalau dibubarkan. Mereka tinggal ganti nama, dan itu bisa jadi backfire (blunder) ke depannya," kata Nurul di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.
"Bisa saja FPI berubah nama menjadi Garda Pembela Islam atau Garda Pembela Indonesia," ujar legislator Golkar tersebut, Selasa 31 Agustus 2010. Menurutnya, ketegasan sikap pemerintah dan pengelolaan ormas akan lebih efektif untuk mengendalikan sejumlah ormas yang selama ini terbiasa bertindak di luar koridor hukum.
Nurul juga membantah apabila UU No. 8 Tahun 1985 tentang Ormas disebut sudah tidak relevan lagi. "Undang-undang itu masih sangat relevan dan komprehensif," ujar Nurul. Pasalnya, kata Nurul, UU tersebut ternyata telah mencantumkan pasal tentang sanksi terhadap ormas anarki, termasuk sanksi berupa pembekuan apabila ormas terkait mengabaikan teguran pemerintah.
"Awalnya, ormas terkait akan diberi teguran apabila melanggar hukum. Teguran diberikan sampai tiga kali. Apabila mereka mengabaikan teguran pertama, kedua, dan ketiga itu, maka selanjutnya mereka dapat dibekukan," kata Nurul yang mengaku telah mempelajari seluruh pasal yang ada di dalam UU Ormas.
"Jadi, mengubah Undang-undang bukan sebuah hal yang mendesak. Penegakan hukumlah yang lebih urgen," ujar Nurul.
Bagaimanapun, ia mengaku UU Ormas memang perlu direvisi, khusus untuk beberapa pasal terkait larangan ajaran komunisme dan marxisme. "Pasal itu tidak diperlukan lagi. Masyarakat sudah tahu mana yang boleh atau tidak terkait hal itu," tuturnya.
Bilapun masyarakat meminta pembubaran atau pembekuan ormas tertentu, ujar Nurul, maka yang berwenang untuk melakukannya adalah Kementerian Dalam Negeri, bukan kepolisian.
Kemarin, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto mendesak DPR merevisi UU Ormas. Menurut Djoko, sanksi yang diatur UU Ormas itu tak cukup memadai menjerat ormas-ormas yang melakukan tindakan kekerasan. (adi)
• VIVAnews
Comblangnya Marissa Haque dan Ikang Fawzi bernama Rima Melati mengatakan bahwa Cinta Ikut Menyembuhkan
BalasHapusBanyak yang mengatakan, kekuatan cinta dapat membuat segala hal menjadi mungkin, termasuk menyembuhkan penyakit. Demikian yang dirasakan Rima Melati ketika berjuang melawan kanker payudara.
Saat divonis mengidap penyakit itu, ia merasa harapan hidupnya sangat kecil. Apalagi ketika penyakit ini sudah mencapai stadium cukup parah dalam waktu singkat, hingga Rima harus menjalani kemoterapi di Belanda pada tahun 1990.
“Ketika itu saya sudah kecil hati, tetapi suami terus memberi semangat kepada saya untuk melawan penyakit ini,” ucap Rima, yang menikahi Frans Tumbuan pada tahun 1973.
Tidak hanya lewat kata-kata, rasa cinta Frans kepada sang istri juga diwujudkan melalui perbuatan. “Meski hanya perbuatan kecil seperti menyisir rambut yang rontok akibat kemoterapi dan membacakan buku, itu sangat berarti. Banyak orang menyerah ketika orang yang dicintainya divonis kanker. Untung itu tidak terjadi pada Frans, ia selalu menemani saya,” papar wanita kelahiran 22 Agustus 1939 ini.
Selain suami, anak-anak dan keluarga juga tak bosan mendorong Rima untuk bangkit, hingga timbul semangat dalam dirinya untuk survive dan sembuh. “Perhatian mereka menjadi obat paling mujarab bagi saya. Ada semacam kekuatan yang dapat menyembuhkan di luar obat medis.
Jadi benar kalau dibilang kekuatan cinta dapat menyembuhkan. Cinta dapat membuat seseorang menjadi kuat di kala menghadapi kritis,” sebutnya.
Kini, setelah sembuh dari kanker payudara, pemilik nama asli Marjolien Tambajong ini mengaku ikatan antara dirinya, suami, dan keluarganya bertambah erat. Ia telah membuktikan, kekuatan cinta memang menyembuhkan.
Source: Gaya Hidup Sehat
http://m.kompas.com/xl/read/data/2008.02.14.01265269
Bersama Kami Agen Tangkas Online Aman & Terpercaya!
BalasHapusTaruhan Tangkasnet / 88Tangkas Di Android Anda
Main & Menangkan Jackpot Jutaan Rupiah Langsung..
Yuk Gabung Bersama Bolavita Di Website www. bolavita .fun
Untuk Info, Bisa Hubungi Customer Service Kami ( SIAP MELAYANI 24 JAM ) :
BBM: BOLAVITA
WA: +628122222995
BOLAVITASPORTS PREDIKSI SKOR TERPERCAYA DAN TERAKURAT
JADWAL SABUNG TERLENGKAP agen adu ayam terbesar sejak 2014