Nurul Arifin Prihatin pada Airin Rachmi Diany

Nurul Arifin Prihatin pada Airin Rachmi Diany
Nurul Arifin Prihatin pada Airin Rachmi Diany

kakak dan ipar favorite saya Airin Rachmmidiany & Rt Atut Chosiyah dari Banten

kakak dan ipar favorite saya Airin Rachmmidiany & Rt Atut Chosiyah dari Banten
Nurul Arifin: kakak dan ipar favorite saya Airin Rachmmidiany & Rt Atut Chosiyah dari Banten

airin rachmi diany ketahuan curang saat pilkada tangsel 2010, sidang mk

airin rachmi diany ketahuan curang saat pilkada tangsel 2010, sidang mk
airin rachmi diany ketahuan curang saat pilkada tangsel 2010, sidang mk

Perempuan Partai Golkar Hebat-hebat seperti Nurul arifin, Airin Rachmi Diany, Ratu Atut Chosiyah

Perempuan Partai Golkar Hebat-hebat seperti Nurul arifin, Airin Rachmi Diany, Ratu Atut Chosiyah
Partai Golkar Jaya 2014, Nurul Arifin

Nurul Arifin Membela Teman DPR RI Anak PKI dari Pemuda Central Garut Oneng Rieke D Pitaloka



Selasa, 28 Desember 2010

KOMJEN NANAN SUKARNA DIISUKAN SELINGKUHI NURUL ARIFIN: Mayong Suro Laksono & Airin Rachmi Diany


(LAPORAN FEMME, Edisi 025. Th I. 26 Mei-08 Juni 2010)

Komjen Nanan Sukarna yang saat ini menjabat sebagai Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Mabes Polri diisukan selingkuhi politisi partai Golkar Nurul Arifin.

Seiring dengan makin disorotnya institusi kepolisian, tiba-tiba saja merebak isu salah satu petinggi polri sedang dekat dengan politisi dari kalangan selebriti, NURUL ARIFIN. Tak tanggung-tanggung, nama Komjen NANAN SUKARNA, yang saat ini menempati jabatan Inspekrorat Pengawasan Umum (Irwasum) Mabes Polri sejak januari 2010, dikhabarkan sedang menjalin hubungan asmara dengan istri Mayong Suryo Laksono.

Berdasarkan info yang didapat Femme, awal perkenalan antara Nurul Arifin dengan Nanan terjalin saat Nurul terpilih menjadi calon legislatif (Caleg) untuk daerah pemilihan (Dapil) Jawa Barat VII, namun saat itu Nanan belum menempati jabatan sebagai Irwasum.”Awal perkenalan Nanan dan Nurul, saat Nurul menjadi caleg Dapil Jabar.Saat itu Nanan belum pegang posisi yang sekarang, “ungkap sumber sambil menambahkan jika hubungan itu berlanjut sampai sekarang”.
Lebih lanjut sumber tadi mengatakan, jika isu yang berkembang ini sudah menjadi rahasia umumdi beberapa kalangan, bahkan Indonesian Police Watch sudah mencium khabar hubungan antara Nanan dan Nurul.”Isu ini sudah diketahui merupakan A1 yaitu sumber yang dipercaya akurasinya. Bahkan Indonesian Police Watch pun sudah mencium isu ini, “jelasnya.

Namun ketika hal ini dikonfirmasi ke Nanan yang dihubungi melalui SMS dan telepon, petinggi Polri ini tidak memberikan klarifikasi secara tegas terhadap info tersebut. Bahkan ketika Femme menemuinya di Pasific Place, Nanan yang saat itu mengenakan kaos Perbakin dan topi merah, justru bicara panjang lebar mengenai arti keluarga dalam hidupnya.

Namun ketika disinggung mengenai hubungannya dengan Nurul Arifin dalam obrolan itu, mimik wajah Nanan berubah jadi tegang dan serius. Kata-kata lugas nan santai sebelumnya berubah tegang dan Nanan Sukarna-pun menjadi terlihat kikuk.”Saya tak mau komentar tentang itu ujar Nanan kepada Femme”. Waduh…pak…, pantas saja banyak pihak yang memplesetkan nama anda NENEN SUKANYA.
Oleh: Mayong Suro Laksono & Airin Rachmi Diany

Pendapat Nurul Arifin Calon Sekjen Golkar Disimak Presiden SBY


UU Ormas Atur Pembekuan
Pemerintah saja yang tak menjalankan fungsi untuk membekukan ormas itu.


Selasa, 31 Agustus 2010, 13:39 WIB


Arfi Bambani Amri, Anggi Kusumadewi

VIVAnews - Anggota Komisi II DPR Nurul Arifin berpendapat pembubaran organisasi kemasyarakatan (ormas) yang anarki bukanlah solusi efektif. "Percuma kalau dibubarkan. Mereka tinggal ganti nama, dan itu bisa jadi backfire (blunder) ke depannya," kata Nurul di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.

"Bisa saja FPI berubah nama menjadi Garda Pembela Islam atau Garda Pembela Indonesia," ujar legislator Golkar tersebut, Selasa 31 Agustus 2010. Menurutnya, ketegasan sikap pemerintah dan pengelolaan ormas akan lebih efektif untuk mengendalikan sejumlah ormas yang selama ini terbiasa bertindak di luar koridor hukum.

Nurul juga membantah apabila UU No. 8 Tahun 1985 tentang Ormas disebut sudah tidak relevan lagi. "Undang-undang itu masih sangat relevan dan komprehensif," ujar Nurul. Pasalnya, kata Nurul, UU tersebut ternyata telah mencantumkan pasal tentang sanksi terhadap ormas anarki, termasuk sanksi berupa pembekuan apabila ormas terkait mengabaikan teguran pemerintah.

"Awalnya, ormas terkait akan diberi teguran apabila melanggar hukum. Teguran diberikan sampai tiga kali. Apabila mereka mengabaikan teguran pertama, kedua, dan ketiga itu, maka selanjutnya mereka dapat dibekukan," kata Nurul yang mengaku telah mempelajari seluruh pasal yang ada di dalam UU Ormas.

"Jadi, mengubah Undang-undang bukan sebuah hal yang mendesak. Penegakan hukumlah yang lebih urgen," ujar Nurul.


Bagaimanapun, ia mengaku UU Ormas memang perlu direvisi, khusus untuk beberapa pasal terkait larangan ajaran komunisme dan marxisme. "Pasal itu tidak diperlukan lagi. Masyarakat sudah tahu mana yang boleh atau tidak terkait hal itu," tuturnya.

Bilapun masyarakat meminta pembubaran atau pembekuan ormas tertentu, ujar Nurul, maka yang berwenang untuk melakukannya adalah Kementerian Dalam Negeri, bukan kepolisian.

Kemarin, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto mendesak DPR merevisi UU Ormas. Menurut Djoko, sanksi yang diatur UU Ormas itu tak cukup memadai menjerat ormas-ormas yang melakukan tindakan kekerasan. (adi)

• VIVAnews

Pendapat Nurul Arifin Calon Sekjen Golkar Disimak Presiden SBY


UU Ormas Atur Pembekuan
Pemerintah saja yang tak menjalankan fungsi untuk membekukan ormas itu.


Selasa, 31 Agustus 2010, 13:39 WIB


Arfi Bambani Amri, Anggi Kusumadewi

VIVAnews - Anggota Komisi II DPR Nurul Arifin berpendapat pembubaran organisasi kemasyarakatan (ormas) yang anarki bukanlah solusi efektif. "Percuma kalau dibubarkan. Mereka tinggal ganti nama, dan itu bisa jadi backfire (blunder) ke depannya," kata Nurul di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.

"Bisa saja FPI berubah nama menjadi Garda Pembela Islam atau Garda Pembela Indonesia," ujar legislator Golkar tersebut, Selasa 31 Agustus 2010. Menurutnya, ketegasan sikap pemerintah dan pengelolaan ormas akan lebih efektif untuk mengendalikan sejumlah ormas yang selama ini terbiasa bertindak di luar koridor hukum.

Nurul juga membantah apabila UU No. 8 Tahun 1985 tentang Ormas disebut sudah tidak relevan lagi. "Undang-undang itu masih sangat relevan dan komprehensif," ujar Nurul. Pasalnya, kata Nurul, UU tersebut ternyata telah mencantumkan pasal tentang sanksi terhadap ormas anarki, termasuk sanksi berupa pembekuan apabila ormas terkait mengabaikan teguran pemerintah.

"Awalnya, ormas terkait akan diberi teguran apabila melanggar hukum. Teguran diberikan sampai tiga kali. Apabila mereka mengabaikan teguran pertama, kedua, dan ketiga itu, maka selanjutnya mereka dapat dibekukan," kata Nurul yang mengaku telah mempelajari seluruh pasal yang ada di dalam UU Ormas.

"Jadi, mengubah Undang-undang bukan sebuah hal yang mendesak. Penegakan hukumlah yang lebih urgen," ujar Nurul.


Bagaimanapun, ia mengaku UU Ormas memang perlu direvisi, khusus untuk beberapa pasal terkait larangan ajaran komunisme dan marxisme. "Pasal itu tidak diperlukan lagi. Masyarakat sudah tahu mana yang boleh atau tidak terkait hal itu," tuturnya.

Bilapun masyarakat meminta pembubaran atau pembekuan ormas tertentu, ujar Nurul, maka yang berwenang untuk melakukannya adalah Kementerian Dalam Negeri, bukan kepolisian.

Kemarin, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto mendesak DPR merevisi UU Ormas. Menurut Djoko, sanksi yang diatur UU Ormas itu tak cukup memadai menjerat ormas-ormas yang melakukan tindakan kekerasan. (adi)

• VIVAnews

Nurul Arifin Kebanggaan Kami di Golkar: Setgab 2010


Awal Yang Baik Pemerintahan SBY Yang Kedua, Terlibat Skandal Century ? : Nurul Arifin

Presiden SBY sudah menegaskan tak akan mencampuri urusan Bank Century, sebab itu wilayah Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Bank Indonesia. Apakah ini indikasi bahwa sebenarnya SBY mengetahui soal pengucuran dana Rp 6,7 triliun sebagai ‘penyelamatan’ bank bodong itu?Konfirmasi langsung dari Mensesneg yang menyatakan bahwa Presiden SBY menerima laporan dari Menkeu soal Bank Century pada 13 November 2008, di tengah kehadiran presiden dalam pertemuan G-20 di Washington, AS. Pertanyaan publik: Apakah SBY tahu soal Bank Century dan memberikan perintah untuk menyuntik dana itu?Kalaupun SBY mengizinkan dan memberi perintah atas hal ini, sebenarnya patut dipahami karena beberapa alasan.

Pertama, para deposan besar yang digosipkan di komunitas perbankan adalah Sampoerna dan Hartati Murdaya. Sumber internal yang tidak dapat dikonfirmasi menyatakan bahwa Sampoerna punya penempatan per November 2008 sekitar Rp 1.895 miliar, sedangkan Hartati punya hanya sekitar Rp 321 miliar.Seperti diketahui keduanya adalah penyumbang logistik SBY dalam Pemilu 2009. Sampoerna sejak beberapa tahun lalu mendanai penerbitan salah satu koran nasional yang menjadi corong SBY, sedangkan Hartati merupakan host tetap acara-acara besar SBY di Kemayoran. Amat wajar bila sumbangan mereka tidak hanya sebatas hal tersebut di atas, apalagi pada saat itu waktu menjelang pileg 2009.

Kedua, dengan peran PPATK dan aturan soal pencucian uang yang semakin ketat, maka cara paling mudah untuk ‘mengesahkan’ sumbangan demi kepentingan pemilu bagi SBY adalah dengan skema Bank Century ini. Dengan suntikan dana dari LPS, maka deposan besar dapat menarik uangnya dari Bank Century.Dengan sedikit cara pencucian dapat diatur agar seolah-olah memang ada placement besar di masa lalu oleh para deposan besar ini di Bank Century, lalu ditarik oleh mereka dan disalurkan sebagai dana pemilu. Praktek yang berbeda tapi dalam skema ketrampilan yang mirip adalah cessie Bank Bali pada masa lalu, ketika kekuasaan menarikkan deposito (atau tagihan) mendapatkan fee yang waktu itu akan digunakan Golkar oleh Akbar Tandjung.

Jadi apakah SBY mengetahui dari awal soal Bank Century ini?Jika kita membaca tulisan di atas, nampak ada indikasi kuat SBY juga mengetahui, bahkan ‘mungkin’ menyetujui bail-out Bank Century. Tidak mungkin Menteri Keuangan, walaupun didukung Bank Indonesia, berani membuat kebijakan seperti itu tanpa persetujuan presiden. Apalagi, kemungkinan besar Wapres Jusuf Kalla tidak setuju. Tentu, dalam teori bargaining power, Sri Mulyani mau berhadapan dengan wapres karena dia telah didukung oleh presiden.

Nurul Arifin Kebanggaan Kami di Golkar: Setgab 2010


Awal Yang Baik Pemerintahan SBY Yang Kedua, Terlibat Skandal Century ? : Nurul Arifin

Presiden SBY sudah menegaskan tak akan mencampuri urusan Bank Century, sebab itu wilayah Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Bank Indonesia. Apakah ini indikasi bahwa sebenarnya SBY mengetahui soal pengucuran dana Rp 6,7 triliun sebagai ‘penyelamatan’ bank bodong itu?Konfirmasi langsung dari Mensesneg yang menyatakan bahwa Presiden SBY menerima laporan dari Menkeu soal Bank Century pada 13 November 2008, di tengah kehadiran presiden dalam pertemuan G-20 di Washington, AS. Pertanyaan publik: Apakah SBY tahu soal Bank Century dan memberikan perintah untuk menyuntik dana itu?Kalaupun SBY mengizinkan dan memberi perintah atas hal ini, sebenarnya patut dipahami karena beberapa alasan.

Pertama, para deposan besar yang digosipkan di komunitas perbankan adalah Sampoerna dan Hartati Murdaya. Sumber internal yang tidak dapat dikonfirmasi menyatakan bahwa Sampoerna punya penempatan per November 2008 sekitar Rp 1.895 miliar, sedangkan Hartati punya hanya sekitar Rp 321 miliar.Seperti diketahui keduanya adalah penyumbang logistik SBY dalam Pemilu 2009. Sampoerna sejak beberapa tahun lalu mendanai penerbitan salah satu koran nasional yang menjadi corong SBY, sedangkan Hartati merupakan host tetap acara-acara besar SBY di Kemayoran. Amat wajar bila sumbangan mereka tidak hanya sebatas hal tersebut di atas, apalagi pada saat itu waktu menjelang pileg 2009.

Kedua, dengan peran PPATK dan aturan soal pencucian uang yang semakin ketat, maka cara paling mudah untuk ‘mengesahkan’ sumbangan demi kepentingan pemilu bagi SBY adalah dengan skema Bank Century ini. Dengan suntikan dana dari LPS, maka deposan besar dapat menarik uangnya dari Bank Century.Dengan sedikit cara pencucian dapat diatur agar seolah-olah memang ada placement besar di masa lalu oleh para deposan besar ini di Bank Century, lalu ditarik oleh mereka dan disalurkan sebagai dana pemilu. Praktek yang berbeda tapi dalam skema ketrampilan yang mirip adalah cessie Bank Bali pada masa lalu, ketika kekuasaan menarikkan deposito (atau tagihan) mendapatkan fee yang waktu itu akan digunakan Golkar oleh Akbar Tandjung.

Jadi apakah SBY mengetahui dari awal soal Bank Century ini?Jika kita membaca tulisan di atas, nampak ada indikasi kuat SBY juga mengetahui, bahkan ‘mungkin’ menyetujui bail-out Bank Century. Tidak mungkin Menteri Keuangan, walaupun didukung Bank Indonesia, berani membuat kebijakan seperti itu tanpa persetujuan presiden. Apalagi, kemungkinan besar Wapres Jusuf Kalla tidak setuju. Tentu, dalam teori bargaining power, Sri Mulyani mau berhadapan dengan wapres karena dia telah didukung oleh presiden.

Gaya Nurul Arifin Srikandi Partai Golkar : Dwiki Setiyawan

Golkar Maju dan Golkar Jaya, 2014 Kembali insya Allah Jadi Pemenang!

8 April 2010 oleh Dwiki Setiyawan

Foto Nurul Arifin (Koleksi Dwiki)

Nurul Arifin menjadi salah seorang bintang dalam Sidang Paripurna DPR tentang hasil Angket Kasus Century diwarnai hujan interupsi dari para peserta sidang. Ia adalah Srikandi Golkar yang dengan keras meminta DPR segera mengambil keputusan dan tetap fokus pada substansi masalah.

Demikian penilaian harian Suara Karya pada 10 Maret 2010 lalu. Tidak lupa pula harian tersebut mengutip untaian kata tegas khas Nurul Arifin, “Suara rakyat suara Golkar. Jadi, agar tidak bertele-tele kami mendesak sidang segera ambil keputusan. Dan, sikap Golkar jelas dan tegas,” kata perempuan cantik alumni pasca sarjana Ilmu Politik Universitas Indonesia itu.

Sepanjang yang saya tahu, memang begitulah gaya Nurul Arifin. Dalam sidang-sidang di DPR, pembawaannya cukup serius. Apabila pembaca berbincang soal politik, jangan sekali-sekali beragumentasi dengannya bila tidak menguasai substansi masalah. Pengagum artis Holywood Meryl Streep ini nampaknya seorang pembelajar politik yang kian matang.

Coba kini lihatlah beberapa Gaya Srikandi Partai Golkar Nurul Arifin dalam beberapa rangkaian dokumentasi foto. Hasil jepretan saya sendiri dalam beberapa kesempatan.

Senin, 27 Desember 2010

Marigono JPNN, Nurul Arifin Prihatin pada Airin Rachmi Diany


Marigono JPNN, Nurul Arifin Prihatin pada Airin Rachmi Diany

Jakarta - Dalam sidang putusan terkait pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mempunyai alasan yang berbeda (concurring opinion).

"Saya menyetujui perppu dapat diuji oleh Mahkamah Konstitusi melalui penekanan pada penafsiran sosiologis dan teleologis," kata Mahfud MD, dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (8/2).Ia mengungkapkan, dilihat dari logika hukum, MK seharusnya tidak bisa melakukan pengujian atas Perppu terhadap UUD 1945.

"Namun, akhir-akhir ini ada perkembangan penting dalam ketatanegaraan kita sehingga saya ikut menyetujui agar perppu dapat diuji konstitusionalitasnya," tambahnya.Menurutnya, perkembangan ketatanegaraan di lapangan menjadi alasannya untuk menyetujui dilakukannya pengujian terhadap perppu."Pemerintah, siapapun, untuk tidak main-main membuat sembarang perppu. Misalnya, pemerintah merasa kuat, buat perppu. Karena kuat di DPR, di DPR-nya yang sama-sama kuat di pemerintah membiarkan perppu-nya mengambang, tidak dibahas, tidak disetujui," ujarnya.Hal tersebut, sambung Mahfud MD, muncul karena adanya persoalan Perppu Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) yang sampai saat ini masih dipersoalkan keabsahannya."Kalau tidak akan terjadi peluang-peluang, penyalahgunaan kekuasaan, permainan politik yang bisa menghancurkan dunia hukum kita. Kalau MK menutup pintu terhadap pengujian perppu ini. Karena ada fakta baru, yang sekarang berkembang perppu tentang JPSK itu dipersoalkan disahkan atau tidak sih?" tambahnya.

Ia juga menambahkan, terkait hal ihwal kegentingan yang memaksa, masih merupakan hak subjektif presiden untuk mengeluarkan perppu."Sepenuhnya tergantung hak subjektif presiden. Terserah presiden kalau dianggap genting, kalau mau buat UU tidak ada waktu, itu bisa saja. Tapi dalam sidang pertama itu harus dibicarakan. DPR-nya setuju ndak? Kalau ini diulur-ulur kayak gini, nanti akan terjadi lagi," ujarnya.Sehingga, menurut tujuh hakim lainnya, selain hakim konstitusi, Muhammad Alim yang (dissenting opinion), MK berhak menguji perppu.
"Meskipun dari segi ilmu ada perampasan hak konstitusional DPR, tapi untuk pengembangan hukum dan keselamatan hukum ke depan, kita ambil wewenang itu, untuk menyelamatkan dunia hukum," pungkasnya.(Nurul Arifin)

Ketua DPRD Tangsel 2010, pada 2011_tb_bayu_murdani_terancam_mental_dari_dprd_tangsel_2010

Ketua DPRD Tangsel 2010, pada 2011_tb_bayu_murdani_terancam_mental_dari_dprd_tangsel_2010
Ketua DPRD Tangsel 2010, pada 2011_tb_bayu_murdani_terancam_mental_dari_dprd_tangsel_2010

Mengenai Saya

Foto saya
politisi, artis, model, komedian