Nurul Arifin Prihatin pada Airin Rachmi Diany

Nurul Arifin Prihatin pada Airin Rachmi Diany
Nurul Arifin Prihatin pada Airin Rachmi Diany

kakak dan ipar favorite saya Airin Rachmmidiany & Rt Atut Chosiyah dari Banten

kakak dan ipar favorite saya Airin Rachmmidiany & Rt Atut Chosiyah dari Banten
Nurul Arifin: kakak dan ipar favorite saya Airin Rachmmidiany & Rt Atut Chosiyah dari Banten

airin rachmi diany ketahuan curang saat pilkada tangsel 2010, sidang mk

airin rachmi diany ketahuan curang saat pilkada tangsel 2010, sidang mk
airin rachmi diany ketahuan curang saat pilkada tangsel 2010, sidang mk

Perempuan Partai Golkar Hebat-hebat seperti Nurul arifin, Airin Rachmi Diany, Ratu Atut Chosiyah

Perempuan Partai Golkar Hebat-hebat seperti Nurul arifin, Airin Rachmi Diany, Ratu Atut Chosiyah
Partai Golkar Jaya 2014, Nurul Arifin

Nurul Arifin Membela Teman DPR RI Anak PKI dari Pemuda Central Garut Oneng Rieke D Pitaloka



Tampilkan postingan dengan label Airin Rachmi Diany andre taulani. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Airin Rachmi Diany andre taulani. Tampilkan semua postingan

Selasa, 28 Desember 2010

Pendapat Nurul Arifin Calon Sekjen Golkar Disimak Presiden SBY


UU Ormas Atur Pembekuan
Pemerintah saja yang tak menjalankan fungsi untuk membekukan ormas itu.


Selasa, 31 Agustus 2010, 13:39 WIB


Arfi Bambani Amri, Anggi Kusumadewi

VIVAnews - Anggota Komisi II DPR Nurul Arifin berpendapat pembubaran organisasi kemasyarakatan (ormas) yang anarki bukanlah solusi efektif. "Percuma kalau dibubarkan. Mereka tinggal ganti nama, dan itu bisa jadi backfire (blunder) ke depannya," kata Nurul di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.

"Bisa saja FPI berubah nama menjadi Garda Pembela Islam atau Garda Pembela Indonesia," ujar legislator Golkar tersebut, Selasa 31 Agustus 2010. Menurutnya, ketegasan sikap pemerintah dan pengelolaan ormas akan lebih efektif untuk mengendalikan sejumlah ormas yang selama ini terbiasa bertindak di luar koridor hukum.

Nurul juga membantah apabila UU No. 8 Tahun 1985 tentang Ormas disebut sudah tidak relevan lagi. "Undang-undang itu masih sangat relevan dan komprehensif," ujar Nurul. Pasalnya, kata Nurul, UU tersebut ternyata telah mencantumkan pasal tentang sanksi terhadap ormas anarki, termasuk sanksi berupa pembekuan apabila ormas terkait mengabaikan teguran pemerintah.

"Awalnya, ormas terkait akan diberi teguran apabila melanggar hukum. Teguran diberikan sampai tiga kali. Apabila mereka mengabaikan teguran pertama, kedua, dan ketiga itu, maka selanjutnya mereka dapat dibekukan," kata Nurul yang mengaku telah mempelajari seluruh pasal yang ada di dalam UU Ormas.

"Jadi, mengubah Undang-undang bukan sebuah hal yang mendesak. Penegakan hukumlah yang lebih urgen," ujar Nurul.


Bagaimanapun, ia mengaku UU Ormas memang perlu direvisi, khusus untuk beberapa pasal terkait larangan ajaran komunisme dan marxisme. "Pasal itu tidak diperlukan lagi. Masyarakat sudah tahu mana yang boleh atau tidak terkait hal itu," tuturnya.

Bilapun masyarakat meminta pembubaran atau pembekuan ormas tertentu, ujar Nurul, maka yang berwenang untuk melakukannya adalah Kementerian Dalam Negeri, bukan kepolisian.

Kemarin, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto mendesak DPR merevisi UU Ormas. Menurut Djoko, sanksi yang diatur UU Ormas itu tak cukup memadai menjerat ormas-ormas yang melakukan tindakan kekerasan. (adi)

• VIVAnews

Pendapat Nurul Arifin Calon Sekjen Golkar Disimak Presiden SBY


UU Ormas Atur Pembekuan
Pemerintah saja yang tak menjalankan fungsi untuk membekukan ormas itu.


Selasa, 31 Agustus 2010, 13:39 WIB


Arfi Bambani Amri, Anggi Kusumadewi

VIVAnews - Anggota Komisi II DPR Nurul Arifin berpendapat pembubaran organisasi kemasyarakatan (ormas) yang anarki bukanlah solusi efektif. "Percuma kalau dibubarkan. Mereka tinggal ganti nama, dan itu bisa jadi backfire (blunder) ke depannya," kata Nurul di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.

"Bisa saja FPI berubah nama menjadi Garda Pembela Islam atau Garda Pembela Indonesia," ujar legislator Golkar tersebut, Selasa 31 Agustus 2010. Menurutnya, ketegasan sikap pemerintah dan pengelolaan ormas akan lebih efektif untuk mengendalikan sejumlah ormas yang selama ini terbiasa bertindak di luar koridor hukum.

Nurul juga membantah apabila UU No. 8 Tahun 1985 tentang Ormas disebut sudah tidak relevan lagi. "Undang-undang itu masih sangat relevan dan komprehensif," ujar Nurul. Pasalnya, kata Nurul, UU tersebut ternyata telah mencantumkan pasal tentang sanksi terhadap ormas anarki, termasuk sanksi berupa pembekuan apabila ormas terkait mengabaikan teguran pemerintah.

"Awalnya, ormas terkait akan diberi teguran apabila melanggar hukum. Teguran diberikan sampai tiga kali. Apabila mereka mengabaikan teguran pertama, kedua, dan ketiga itu, maka selanjutnya mereka dapat dibekukan," kata Nurul yang mengaku telah mempelajari seluruh pasal yang ada di dalam UU Ormas.

"Jadi, mengubah Undang-undang bukan sebuah hal yang mendesak. Penegakan hukumlah yang lebih urgen," ujar Nurul.


Bagaimanapun, ia mengaku UU Ormas memang perlu direvisi, khusus untuk beberapa pasal terkait larangan ajaran komunisme dan marxisme. "Pasal itu tidak diperlukan lagi. Masyarakat sudah tahu mana yang boleh atau tidak terkait hal itu," tuturnya.

Bilapun masyarakat meminta pembubaran atau pembekuan ormas tertentu, ujar Nurul, maka yang berwenang untuk melakukannya adalah Kementerian Dalam Negeri, bukan kepolisian.

Kemarin, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto mendesak DPR merevisi UU Ormas. Menurut Djoko, sanksi yang diatur UU Ormas itu tak cukup memadai menjerat ormas-ormas yang melakukan tindakan kekerasan. (adi)

• VIVAnews

Senin, 27 Desember 2010

Marigono JPNN, Nurul Arifin Prihatin pada Airin Rachmi Diany


Marigono JPNN, Nurul Arifin Prihatin pada Airin Rachmi Diany

Jakarta - Dalam sidang putusan terkait pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mempunyai alasan yang berbeda (concurring opinion).

"Saya menyetujui perppu dapat diuji oleh Mahkamah Konstitusi melalui penekanan pada penafsiran sosiologis dan teleologis," kata Mahfud MD, dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (8/2).Ia mengungkapkan, dilihat dari logika hukum, MK seharusnya tidak bisa melakukan pengujian atas Perppu terhadap UUD 1945.

"Namun, akhir-akhir ini ada perkembangan penting dalam ketatanegaraan kita sehingga saya ikut menyetujui agar perppu dapat diuji konstitusionalitasnya," tambahnya.Menurutnya, perkembangan ketatanegaraan di lapangan menjadi alasannya untuk menyetujui dilakukannya pengujian terhadap perppu."Pemerintah, siapapun, untuk tidak main-main membuat sembarang perppu. Misalnya, pemerintah merasa kuat, buat perppu. Karena kuat di DPR, di DPR-nya yang sama-sama kuat di pemerintah membiarkan perppu-nya mengambang, tidak dibahas, tidak disetujui," ujarnya.Hal tersebut, sambung Mahfud MD, muncul karena adanya persoalan Perppu Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) yang sampai saat ini masih dipersoalkan keabsahannya."Kalau tidak akan terjadi peluang-peluang, penyalahgunaan kekuasaan, permainan politik yang bisa menghancurkan dunia hukum kita. Kalau MK menutup pintu terhadap pengujian perppu ini. Karena ada fakta baru, yang sekarang berkembang perppu tentang JPSK itu dipersoalkan disahkan atau tidak sih?" tambahnya.

Ia juga menambahkan, terkait hal ihwal kegentingan yang memaksa, masih merupakan hak subjektif presiden untuk mengeluarkan perppu."Sepenuhnya tergantung hak subjektif presiden. Terserah presiden kalau dianggap genting, kalau mau buat UU tidak ada waktu, itu bisa saja. Tapi dalam sidang pertama itu harus dibicarakan. DPR-nya setuju ndak? Kalau ini diulur-ulur kayak gini, nanti akan terjadi lagi," ujarnya.Sehingga, menurut tujuh hakim lainnya, selain hakim konstitusi, Muhammad Alim yang (dissenting opinion), MK berhak menguji perppu.
"Meskipun dari segi ilmu ada perampasan hak konstitusional DPR, tapi untuk pengembangan hukum dan keselamatan hukum ke depan, kita ambil wewenang itu, untuk menyelamatkan dunia hukum," pungkasnya.(Nurul Arifin)

Ketua DPRD Tangsel 2010, pada 2011_tb_bayu_murdani_terancam_mental_dari_dprd_tangsel_2010

Ketua DPRD Tangsel 2010, pada 2011_tb_bayu_murdani_terancam_mental_dari_dprd_tangsel_2010
Ketua DPRD Tangsel 2010, pada 2011_tb_bayu_murdani_terancam_mental_dari_dprd_tangsel_2010

Mengenai Saya

Foto saya
politisi, artis, model, komedian